Membuat SKCK Secara Online, No Ribet!
Bagi para pencari kerja atau pegawai yang ingin melengkapi berkas persyaratan kerja terkadang harus membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau offline di Polsek/Polres setempat. Di zaman serba digital apalagi jarak rumah ke polsek/polres cukup jauh dan adanya kemungkinan antree, ada baiknya seseorang membuat SKCK secara online. Selain praktis, juga mudah dilakukan cukup di rumah saja.
Lalu, berapa biaya untuk membuat SKCK?
Untuk menerima dokumen SKCK ini tidak gratis. Anda harus mengeluarkan biaya untuk mencetaknya di kantor kepolisian. Adapun biaya resminya adalah Rp30.000 dengan masa berlaku 6 bulan.
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan?
Dokumen yang perlu Anda siapkan meliputi file KTP, file KK, file Akta Kelahiran, file pas foto 4x6 latar merah, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (kalau kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif maka hal ini tidak perlu diupload; aplikasi dapat mendeteksi otomatis).
Cara Pembuatan
- Unduh aplikasi Super App Polri di Google Play atau App Store
- Setelah terunduh, buka app dan lakukan registrasi/login
- Lakukan verifikasi NIK
- Pilih fitur SKCK, isi formulir dan unggah dokumen
- Pilih lokasi pengambilan (biasanya Polres setempat dengan domisili KTP Anda, untuk menu Polsek hanya untuk daerah tertentu, silakan cek)
- Lakukan pembayaran lewat BRIVA
- Datang ke lokasi pengambilan SKCK (misal di Polres, di gedung pelayanan terpadu)
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan mengambil SKCK dan sudah melakukan pendaftaran secara online (tunjukkan tampilan aplikasi Super App Polri mengenai status SKCK)
- Anda akan diarahkan ke loket pencetakan. Petugas akan memverifikasi ulang data Anda. Jika Anda menyatakan data sudah benar, SKCK akan dicetak.
- Anda juga dapat mengunduh file SKCK yang sudah divalidasi petugas tersebut di Super App Polri (cari fitur riwayat lalu pilih Download Digital)
Catatan:
- Untuk keperluan CPNS/perusahaan besar, disarankan membuat di Polres.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
- Pastikan status BPJS Kesehatan aktif.
- Perpanjangan SKCK bisa dilakukan jika masa berlaku habis, maksimal 1 kali, dengan membawa SKCK lama.
- Berdasarkan pengalaman di lapangan, Anda tidak perlu menyerahkan dokumen fisik seperti fotokopi KTP, KK, Akte kelahiran, dan Pasfoto 4x6 karena Anda sudah meng-upload itu semua.






Post a Comment